Deskripsi Masalah :
Mengambil sesuatu yang bukan miliknya adalah haram. Namun sering kita
temukan dalam kehidupan bertetangga yang mana tanaman miliknya sampai menjulur
ke
pekarangan tetangga kita sehingga tetangga kita terbebani untuk membersihkan
daun-daun yang jatuh.
PERTANYAAN :
a. Apa kewajiban Orang yang
mempunyai pohon yang menjulur ke pekarangan tetangga?
b. Jika tanaman yang menjulur berupa buah-buahan, apakah boleh
tetangga yang dijuluri mengambil buahnya?
JAWABAN :
a.
Pemilik pohon berkewajiban
untuk memindah dahan ke pekarangannya sendiri atau memotongnya.
b.
Tetangga tidak boleh mengambil buah-buahan tersebut
karena buah buahan tersebut adalah milik dari pemilik pohon.
Referensi
:
1. Bughyatul
Mustarsyidin, Hal. 291
وَلَوِ انْتَشَرَتْ أَغْصَانُ شَجَرَةٍ أَوْ عُرُوْقُهَا إلَى هَوَاءِ مِلْكِ
الْجَارِّ أُجْبِرَ صَاحِبُهَا عَلَى تَحْوِيْلِهَا ، فَإنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلِلْجَارِّ
تَحْوِيْلُهَا ثُمَّ قَطْعُهَا وَلَوْ بِلَا إِذْنِ حَاكِمٍ كَمَا فِي التُّحْفَةِ
(بغية المسترسدين صـــــ 291 )
Jika
Ranting atau akar suatu pohon menjalar sampai ke atas tanah milik tetangga,
maka pemilik pohon dipaksa untuk memindahkan ranting atau akar pohon tersebut.
Jika pemilik pohon tidak mau memindah maka boleh bagi tetangga untuk
memindahkannya kemudian memotongnya walaupun tanpa seizing hakim, seperti
keterangan dari kitab Tuhfah.
2. Al Majmu’ Juz 13 Hal. 410.
(الشرح) الاحكام : إذا كانت له شجرة فى ملكه فانتشرت
أغصانها فوق ملك جاره فللجار أن يطالب مالك الشجرة بإزالة ما انتشرت فوق ملكه لان
الهواء تابع للقرار, وليس له أن ينتفع بقرار
أرض جاره فان لم يزل مالك الشجرة ذلك فللجار أن يزيل ذلك عن هواء أرضه بغير
إذن الحاكم كما لو دخلت بهيمة لغيره إلى أرضه فله أن يخرجه بنفسه.
Jika seseorang mempunyai pohon, kemudian batangnya
menjalar di atas tanah milik tetangganya, maka tetangga tersebut berhak untuk
menyuruh pemilik pohon untuk menghilangkan batang yang menjalar di atas tanah
miliknya, karena bagian atas itu mengikuti tanah yang ada di bawahnya. Pemilik
pohon tidak boleh mengambil manfaat pada sesuatu yang berada di tanah
tetangganya tanpa seizin tetangganya tersebut, Begitu juga udara diatasnya.
Bila pemilik pohon tidak mau menghilangkannya maka tetangga boleh memotong
batang yang ada di atas tanak miliknya tanpa seizing hakim. Seperti halnya
binatang ternak seseorang yang masuk ke tanah tetangganya, maka tetangga
tersebut boleh mengeluarkannya sendiri.
3. Al Fatawi Kubro Juz 3 Hal. 94
وسئل عمّن أوصل
غصنا له بشجرة غيره عدوانا فأثمرت فالثمرة لمن فأجاب بقوله أفتى البغوى بأنها
لصاحب الغصن فقط
Ada sebuah pertanyaan : jika seseorang menyambung
batang pohon miliknya dengan pohon orang lain dengan tanpa izin pemilik pohon,
kemudian berbuah, maka buah itu milik siapa..? jawaban diambil dari fatwa imam
Al Baghowi bahwasannaya buah itu adalah milik dari pemilik pohon saja.
Mojokerto,
12 September 2014 Ketua
LBM NU Kota Mojokerto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar